Kegiatan Perayaan Hut RI Ke 72 Agustus 2017 Jorong Koto Baru

Album Photo Kegiatan Perayaan Hut RI Ke 72 Agustus 2017 Jorong Koto Baru Nagari Koto Baru Simalanggang.

Kegiatan Perayaan Hut RI Ke 73 Agustus 2018 Jorong Koto Baru

Album Photo Kegiatan Perayaan Hut RI Ke 73 Agustus 2018 Jorong Koto Baru Nagari Koto Baru Simalanggang.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 15 Desember 2019

PUSAKO

Pusako atau Harato Pusako adalah segala kekayaan materi dan harta benda yang juga disebut dengan Pusako Harato. Yang termasuk Pusako Harato ini seperti :
1.Hutan tanah;
2. Sawah Ladang;
3. Kolam dan padang;
4. Rumah dan pekarangan;
5. Pandam perkuburan (Tanah perkuburan yang dimiliki oleh suku, oleh kaum, kampung );
6. Perhiasan dan uang;
7. Balai mesjid dan surau
8. Peralatan dan lain-lain.
9. Banda buatan jo batang aie
10. Lambang kebesaran seperti keris baju kebesaran, soluak, deta dll
Pusako ini merupakan jaminan utama untuk kehidupan dan perlengkapan bagi anak kamanakan di nagari dan Minangkabau, terutama untuk kehidupan yang berlatar belakang kehidupan desa yang agraris.

Ketentuan adat mengenai barang sako dan Harato Pusako adalah sebagai berikut :
Hak Bapunyo Hak berpunya
Harato Bamiliak Harta bermilik
Barang sah maupun Harato Pusako pada dasarnya dikuasai atau menjadi milik bersama-milik kolektif oleh kelompok-kelompok sebagai berikut :
Kelompok “Samande” atau “ seperinduaan”
Kelompok “Sajurai”sakaum
Kelompok “ Sasuku”
Kelompok “Nagari”

Harato Pusako terbagi dua :

Harato Pusako Tinggi
Yang dimaksud harato pusako tinggi ialah segala harta pusaka yang diwarisi secara turun temurun sesuai dengan pantun sebagai berikut :
Biriak-biriak tabang kasasak
Dari sasak turun ka halaman
Dari niniak turun ka mamak
Dari mamak turun ka kamanakan
Proses pemindahan kekuasaan atas harta pusaka ini dari mamak ka kemenakan dalam istilah adat disebut juga dengan “ Pusako Basalin “ bagi harta pusaka tinggi berlaku ketentuan adat seperti pantun berikut :
Tajua indak dimakan bali
Tasando indak dimakan gadai
Artinya :
Terjual tidak bisa dibeli
Agunan nan indak dapat digadai.

Hal ini berarti bahwa harta pusaka tinggi tidak boleh dijual. Oleh karena harta pusaka tinggi sesungguhnya bukan diwariskan dari mamak kepada kemenakan, tetapi dari ande atau nenek kita, jadi harta pusako tinggi tidak saja milik kita yang hidup pada masa sekarang ini tetapi juga milik anak cucu kita, yang akan lahir seratus atau seribu tahun lagi, kita yang hidup sekarang wajib menjaga dan memelihara dan boleh memanfaatkannya, untuk kepentingan dan kehidupan kita saat sekarang, seperti mamang adat : aianyo buliah disauak, buahnya buliah di makan tanah jo buminya adat nan punyo. Bila tidak lagi mempunyai wilayat suku, yang ada hanya wilayat kaum, wilayat kaum ini tidak boleh di perjual belikan, tanah wilayat kaum ini di kuasai oleh mamak kepala kaum, dan dipakai serta di mamafaatkan oleh dunsanak nun padusi, apa bilah satu kelompok dari kaum yang memakai tanah itu punah, tanah itu kembali di mamfaatkan secara bersama oleh seluruh anggota kaum yang tertera di dalam ranji (silsila) secara adat, kelompok yang punah itu tidak boleh menjual tanah itu karenah tanah itu bukan hakiki miliknya, tapi hanya hak pakai selagi keturununnya yang satu ranji masih ada, kalau suda tidak ada pula kaum yang satu ranji maka pusako berpinnda kepada kaum yang bertali adat kaum yang bertali adat inilah yang akan mempusokoinya.

2. Harato Pusako Randah
      Yang disebut dengan harta pusaka rendah adalah segala harta hasil pencarian dari bapak bersama ibu (orang tua kita) selama ikatan perkawinan, ditambah dengan pemberian,dan hasil pencaharian ongku bersama nenek kita dan pemberian mamak kepada kamanakannya dari hasil pencarian mamak dan tungganai itu sendiri. Harta pencaharian dari orang tua atau bapak bersama ibu ini, setelah diwariskan kepada anak-anaknya disebut dengan “ harta-susuk”. “harta-susuk” ini mempunyai potensi besar dimasa mendatang untuk menambah “ harta pusaka tinggi” di Minangkabau, baik di RanahMinang sendiri, lebih-lebih di rantau. Bila harta pusaka diluar Ranah Minang dapat dinaikkan statusnya menjadi harta pusaka tinggi yang tidak boleh dijual atau dipindah tangankan diluar orang “ sasuku”, maka akan bertambah luaslah harta pusaka tinggi milik orang Silungkang di perantauan.

PUSAKO

Sako artinya warisan yang tidak bersifat benda seperti gelar pusako. sako juga berarti asal, atau tua, seperti dalam kalimat berikut.
Sawah banyak padi dek urang
Lai karambia sako pulo
Sako dalam pengertian adat Minangkabau adalah segala kekayaan asal atau harta tua berupa hak atau kekayaan tanpa wujud. Kekayaan yang in material ini disebut juga dengan pusako kebesaran seperti:
1. Gelar panghulu;
2. Garis keturunan dari ibu yang juga disebut dengan “Sako Induak”;
    perilaku atau pribawa yang diterima dari aliran darah sepanjang garis keturunan ibu juga di sebut soko. Istilah soko induak ini dipersamakan dengan istilah matrilinial;
3. Pepatah petitih
4. Pidato adat
5. Hukum adat;
6. Tata krama dan hukum sopan santun diwariskan kepada semua anak kemenakan dalam suatu nagari, dan kepada seluruh ranah Minangkabau.
7. Sifat perangai bawaan juga di sebut dengan soko Soko sebagai kekayaan tanpa wujud merupakan rohnya adat dan memegang peranan yang sangat menentukan dalam membentuk moralitas orang Silungkang dan kelestarian adat salingka nagari dan adat Minangkabau pada umumnya.

Statistics Hotspot IPPJKB

Interface <INTERNET-IN-101> Statistics Last update: Sun Jan 26 00:45:13 2020 "Daily" Graph (5 Minute Average) Max  I...