Kegiatan Perayaan Hut RI Ke 72 Agustus 2017 Jorong Koto Baru

Album Photo Kegiatan Perayaan Hut RI Ke 72 Agustus 2017 Jorong Koto Baru Nagari Koto Baru Simalanggang.

Kegiatan Perayaan Hut RI Ke 73 Agustus 2018 Jorong Koto Baru

Album Photo Kegiatan Perayaan Hut RI Ke 73 Agustus 2018 Jorong Koto Baru Nagari Koto Baru Simalanggang.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 15 Desember 2019

PUSAKO

Pusako atau Harato Pusako adalah segala kekayaan materi dan harta benda yang juga disebut dengan Pusako Harato. Yang termasuk Pusako Harato ini seperti :
1.Hutan tanah;
2. Sawah Ladang;
3. Kolam dan padang;
4. Rumah dan pekarangan;
5. Pandam perkuburan (Tanah perkuburan yang dimiliki oleh suku, oleh kaum, kampung );
6. Perhiasan dan uang;
7. Balai mesjid dan surau
8. Peralatan dan lain-lain.
9. Banda buatan jo batang aie
10. Lambang kebesaran seperti keris baju kebesaran, soluak, deta dll
Pusako ini merupakan jaminan utama untuk kehidupan dan perlengkapan bagi anak kamanakan di nagari dan Minangkabau, terutama untuk kehidupan yang berlatar belakang kehidupan desa yang agraris.

Ketentuan adat mengenai barang sako dan Harato Pusako adalah sebagai berikut :
Hak Bapunyo Hak berpunya
Harato Bamiliak Harta bermilik
Barang sah maupun Harato Pusako pada dasarnya dikuasai atau menjadi milik bersama-milik kolektif oleh kelompok-kelompok sebagai berikut :
Kelompok “Samande” atau “ seperinduaan”
Kelompok “Sajurai”sakaum
Kelompok “ Sasuku”
Kelompok “Nagari”

Harato Pusako terbagi dua :

Harato Pusako Tinggi
Yang dimaksud harato pusako tinggi ialah segala harta pusaka yang diwarisi secara turun temurun sesuai dengan pantun sebagai berikut :
Biriak-biriak tabang kasasak
Dari sasak turun ka halaman
Dari niniak turun ka mamak
Dari mamak turun ka kamanakan
Proses pemindahan kekuasaan atas harta pusaka ini dari mamak ka kemenakan dalam istilah adat disebut juga dengan “ Pusako Basalin “ bagi harta pusaka tinggi berlaku ketentuan adat seperti pantun berikut :
Tajua indak dimakan bali
Tasando indak dimakan gadai
Artinya :
Terjual tidak bisa dibeli
Agunan nan indak dapat digadai.

Hal ini berarti bahwa harta pusaka tinggi tidak boleh dijual. Oleh karena harta pusaka tinggi sesungguhnya bukan diwariskan dari mamak kepada kemenakan, tetapi dari ande atau nenek kita, jadi harta pusako tinggi tidak saja milik kita yang hidup pada masa sekarang ini tetapi juga milik anak cucu kita, yang akan lahir seratus atau seribu tahun lagi, kita yang hidup sekarang wajib menjaga dan memelihara dan boleh memanfaatkannya, untuk kepentingan dan kehidupan kita saat sekarang, seperti mamang adat : aianyo buliah disauak, buahnya buliah di makan tanah jo buminya adat nan punyo. Bila tidak lagi mempunyai wilayat suku, yang ada hanya wilayat kaum, wilayat kaum ini tidak boleh di perjual belikan, tanah wilayat kaum ini di kuasai oleh mamak kepala kaum, dan dipakai serta di mamafaatkan oleh dunsanak nun padusi, apa bilah satu kelompok dari kaum yang memakai tanah itu punah, tanah itu kembali di mamfaatkan secara bersama oleh seluruh anggota kaum yang tertera di dalam ranji (silsila) secara adat, kelompok yang punah itu tidak boleh menjual tanah itu karenah tanah itu bukan hakiki miliknya, tapi hanya hak pakai selagi keturununnya yang satu ranji masih ada, kalau suda tidak ada pula kaum yang satu ranji maka pusako berpinnda kepada kaum yang bertali adat kaum yang bertali adat inilah yang akan mempusokoinya.

2. Harato Pusako Randah
      Yang disebut dengan harta pusaka rendah adalah segala harta hasil pencarian dari bapak bersama ibu (orang tua kita) selama ikatan perkawinan, ditambah dengan pemberian,dan hasil pencaharian ongku bersama nenek kita dan pemberian mamak kepada kamanakannya dari hasil pencarian mamak dan tungganai itu sendiri. Harta pencaharian dari orang tua atau bapak bersama ibu ini, setelah diwariskan kepada anak-anaknya disebut dengan “ harta-susuk”. “harta-susuk” ini mempunyai potensi besar dimasa mendatang untuk menambah “ harta pusaka tinggi” di Minangkabau, baik di RanahMinang sendiri, lebih-lebih di rantau. Bila harta pusaka diluar Ranah Minang dapat dinaikkan statusnya menjadi harta pusaka tinggi yang tidak boleh dijual atau dipindah tangankan diluar orang “ sasuku”, maka akan bertambah luaslah harta pusaka tinggi milik orang Silungkang di perantauan.

PUSAKO

Sako artinya warisan yang tidak bersifat benda seperti gelar pusako. sako juga berarti asal, atau tua, seperti dalam kalimat berikut.
Sawah banyak padi dek urang
Lai karambia sako pulo
Sako dalam pengertian adat Minangkabau adalah segala kekayaan asal atau harta tua berupa hak atau kekayaan tanpa wujud. Kekayaan yang in material ini disebut juga dengan pusako kebesaran seperti:
1. Gelar panghulu;
2. Garis keturunan dari ibu yang juga disebut dengan “Sako Induak”;
    perilaku atau pribawa yang diterima dari aliran darah sepanjang garis keturunan ibu juga di sebut soko. Istilah soko induak ini dipersamakan dengan istilah matrilinial;
3. Pepatah petitih
4. Pidato adat
5. Hukum adat;
6. Tata krama dan hukum sopan santun diwariskan kepada semua anak kemenakan dalam suatu nagari, dan kepada seluruh ranah Minangkabau.
7. Sifat perangai bawaan juga di sebut dengan soko Soko sebagai kekayaan tanpa wujud merupakan rohnya adat dan memegang peranan yang sangat menentukan dalam membentuk moralitas orang Silungkang dan kelestarian adat salingka nagari dan adat Minangkabau pada umumnya.

Jumat, 11 Oktober 2019

Konsep Tanah Ulayat menurut Hukum

 

  Pengaturan hak atas tanah merupakan salah satu kewajiban negara untukmengaturnya demi terwujudnya kepastian hukum serta terjaganya hak-hak masing-masing pihak
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang berbunyi dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan Nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Selang 2 tahun kemudian, pada tanggal 24 Juni 1999 telah disahkan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Dalam Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa tanah ulayat adalah bidang tanah yang diatasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat sesuai pasal 1 ayat (3) adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan

Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, bahwa tanah ulayat bukan merupakan obyek pendaftaran tanah, akan tetapi berdasarkan ketentuan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 pada Pasal 4 ayat (1) dan (2) ini menyebutkan tanah ulayat dapat dikuasai oleh perseorangan dan badan hukum dengan cara didaftar sebagai hak atas tanah apabila dikehendaki oleh pemegang haknya yaitu warga masyarakat hukum adat menurut kententuan hukum adatnya yang berlaku. Kemudian oleh instansi pemerintah, badan hukum atau perseorangan bukan warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan bisa menguasai tanah ulayat setelah tanah tersebut dilepaskan oleh masyarakat hukum adat itu atau oleh warganya sesuai dengan ketentuan dan tata cara hukum adat yang berlaku.
Selanjutnya Pemerintah Daerah Sumatera Barat telah mensahkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya. Sebagai daerah yang masih banyak tanah ulayatnya tentu dibutuhkan peraturan daerah agar tidak terjadi konflik antar masyarakat mengenai tanah ulayat ini.
Masyarakat minangkabau mempunyai tataran hukum adat yang berbeda dengan daerah lain atau suku lainnya. Di Sumatera Barat ada wilayah yang disebut nagari, berdasarkan ketentuan perda ini pasal 1 ayat (5) yang dimaksud dengan nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat dalam Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari suku dan kumpulan suku mempunyai wilayah dengan batas-batas tertentu.

Oleh karena itu, jenis tanah ulayat bagi masyarakat minangkabau dibagi 4 sesuai dengan Pasal 5 Perda ini yaitu tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku tanah ulayat kaum dan tanah ulayat rajo. Dalam Pasal 1 perda ini diterangkan bahwa Tanah ulayat nagari adalah tanah ulayat beserta sumber daya alam yang ada diatas dan didalamnya merupakan hak penguasaan oleh ninik mamak kerapatan adat nagari (KAN) dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat nagari, sedangkan pemerintahan nagari bertindak sebagai pihak yang mengatur untuk pemanfaatannya. Tanah ulayat suku adalah hak milik atas sebidang tanah beserta sumber daya alam yang berada diatasnya dan didalamnya merupakan hak milik kolektif semua anggota suku tertentu yang penguasaan dan pemanfaatannya diatur oleh penghulu-penghulu suku. Tanah ulayat kaum adalah hak milik atas sebidang tanah beserta sumber daya alam yang berada diatasnya dan didalamnya merupakan hak milik semua anggota kaum yang terdiri dari jurai/paruik yang penguasaan dan pemanfaatannya diatur oleh mamak jurai/mamak kepala waris. Tanah ulayat rajo adalah hak milik atas sebidang tanah beserta sumber daya alam yang berada diatasnya dan didalamnya yang penguasaan dan pemanfaatannya diatur oleh laki-laki tertua dari garis keturunan ibu yang saat ini masih hidup disebagian nagari di Provinsi Sumatera Barat.
Memang dalam masyarakat hukum adat minangkabau, penghulu dan mamak kepala waris punya kedudukan penting. Sehingga mereka mempunyai amanah untuk menjaga dan memelihara serta memanfaatkan tanah adat kaumnya untuk kebaikan mereka bersama.
Dalam Pasal 1 perda ini dijelaskan yang dimaksud dengan penghulu adalah pemimpin dalam suku ataupun kaum, ia adalah pemegang hak ulayat atas sako (gelar kebesaran pemimpin) dan pusako (harta pusaka berupa tanah ulayat dan harta benda). Sedangkan mamak kepala waris adalah laki-laki tertua atau yang dituakan di jurai/paruik dalam suatu keluarga.
Perda ini secara jelas menyebutkan adanya pendaftaran atas tanah ulayat bahkan menjadi Bab khusus dalam perda ini yaitu Bab V Pasal 8 dengan menerangkan siapa-siapa yang menjadi pemegang hak tanah ulayat dimasing-masing nagari, suku, kaum dan rajo. Yang amat disayangkan dalam Pasal 8 huruf e menyebutkan bahwa penguasa dan pemilik tanah ulayat bisa memberikan bagian tanah ulayat kepada perorangan dan bisa didaftarkan karena dikerjakan secara terus menerus dan menjadi sumber kehidupan.

Oleh
Dr. Drs. H. Akmal Bagindo Alam, SH, M.Si
Pusat Studi Masyarakat Hukum Adat Indonesia
Pengurus LKAAM Provinsi Sumatera Barat

Kamis, 17 Januari 2019

PROPOSAL Permohonan Bantuan Dana untuk Pembangunan JARINGAN INTERNET HOTSPOT



IKATAN PEMUDA PEMUDI JORONG KOTO BARU ( IPPJKB )
Jorong Koto Baru Nagari Koto Baru Simalanggang
Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota
Sekretariat : Jorong Koto Baru. Kode Pos (26251) Website: www.ippjkb2018.blogspot.co.id/email: ippjkb@gmail.com



PROPOSAL
Permohonan Bantuan Dana untuk Pembangunan

JARINGAN INTERNET HOTSPOT


Nomor : 018/PBD/MB10/IPPJKB/I/2019


Kepada Yth
                                                            
Bapak Ibu Saudara Dermawan
                                                                                              
Di Tempat.



Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bersama ini kami atas nama Ikatan Pemuda Pemudi Jorong Koto Baru (IPPJKB) mengajukan proposal Permohonan Bantuan Dana kepada Bapak/Ibu/Saudara yang mana dana tersebut akan kami gunakan untuk keperluan Pembangunan Jaringan Internet Hotspot di Jorong Koto Baru.
Adapun Keperluan yang  kami butuhkan adalah sebagai berikut         :

1.      Bahan Pembuatan Tower Triangle
2.      Bahan Pembuatan / Perakitan Antena
3.      Server Mikrotik
4.      Radio Pemancar Wifi
5.      Dan Lainnya

Proposal ini diajukan untuk diperiksa kelengkapannya dan besar harapan kami atas bantuan dana yang bapak/ibu berikan. Jika ada kekurangan dan hal-hal lain akan kami lengkapi kemudian.


            Demikian surat permohonan ini kami buat dengan sebenarnya atas bantuan dana yang bapak/ibu berikan kami ucapkan banyak terima kasih.
Koto Baru Simalanggang, 17 Januari 2019

Ikatan Pemuda Pemudi Jorong Koto Baru (IPPJKB)

KETUA
RENDI GUSTIMANDA
------------------------------------------------------------------------------------
WAKIL
YOKO PRATAMA
SUKRI ABDUL KARIM
JENSON
RAMA SATRIA
------------------------------------------------------------------------------------
SEKRETARIS
RAHMADINA
MAIRANI SUSANTI
------------------------------------------------------------------------------------
BENDAHARA
WIKE ANANDA PUTRI
------------------------------------------------------------------------------------

I.                                LATAR BELAKANG

Internet merupakan salah satu media yang banyak diminati oleh masyarakat. Selain sebagai media informasi, internet juga berperan penting dalam ilmu pengetahuan. Internet sepertinya sudah menyatu dengan kehidupan zaman sekarang. Dari internet, kita bisa memperoleh apapun yang kita cari,mulai dari hal-hal yang penting sampai hal yang paling kecil sekalipun. Di samping itu, melalui media ini juga kehidupan kita bisa terbantu karena banyak sekali hal-hal yang sangat bermanfaat dalam dunia internet tersebut.
Semakin hari, semakin banyak orang yang sangat menikmati manfaat dari internet ini. Melihat besarnya animo serta permintaan yang tinggi terhadap layanan internet ini, maka hal tersebut merupakan peluang untuk dijadikan usaha bagi Pemuda Jorong Koto Baru dengan membuka fasilitas jaringan hotspot.Selain usaha ini membutuhkan modal yg tidak terlalu besar,peluang dalam bidang ini juga sangat besar karena masih sedikit orang yang memanfaatkan usaha ini. Biaya untuk mengakses internet dengan memanfaatkan hotspot ini juga lumayan kecil.
Dalam masyarakat,sudah tidak jarang lagi orang mempunyai PC, laptop, dan Smartphone. PC,laptop, dan Smartphone bagaikan kebutuhan penting dalam masyarakat unutk membantu mempermudah pekerjaan. Selain itu,PC,laptop, dan Smartphone juga merupakan media hiburan bagi masyarakat sekaligus media untuk menikmati fasilitas internet. Dengan melihat kenyataan ini, maka sangatlah besar peluang usaha dalam bidang internet khususnya memanfaatkan fasilitas hotspot.

II.                  TUJUAN

1.         Merintis wirausaha hotspot oleh organisasi Pemuda sebagai fasilitas untuk menikmati layanan internet.
2.         Dapat mempromosikan hotspot agar masyarakat mengetahui layanan internet tersebut.
3.         Dapat menunjukkan bahwa bisnis ini sangat baik untuk dijalankan mengingat besarnya potensi dari bisnis ini.
4.         Dapat memberikan masyarakat wawasan dan ilmu pengetahuan yang bermanfaat melalui media internet.

III.               KEGIATAN YANG AKAN DILAKSANAKAN

Kegiatan yang akan dilaksanakan telah dirinci dan ditetapkan sebagai berikut         :



1.         Pembuatan dan PemasanganTower
2.         Pembelian dan Perakitan Alat
3.         Persiapan Pengelola Usaha
4.         Pendaftaran Tempat Usaha
5.         Promosi
6.         Analisa Usaha
7.         Penyusunan Laporan

IV.                MANFAAT YANG DIPEROLEH

1.       Tersedianya jaringan Internet Hotspot dengan biaya yang murah.
2.       Majunya bidang teknologi baik dimasyarakat maupun dikepemudaan.
3.       Sebagai Sumber Penghasilan bagi Organisasi Ikatan Pemuda Pemudi Jorong Koto Baru sehingga bisa menunjang kegiatan sosial di masyarakat.
4.       Menunjang perekenomian masyarakat kususnya yang mempunyai warung yang terpasang Hotspot.

V.                  POTENSI SUMBER DAYA

1.       Adanya keahlian pemuda dalam  perancangan tower Hotspot menggunakan aplikasi  SketchUp oleh Pemuda.
2.       Adanya keahlian pemuda dalam penggunaan alat mesin las.
3.       Tersedianya aset pemuda berupa mesin las, gerinda dan lainnya untuk pembuatan Tower Hotspot.
4.       Adanya keahlian pemuda menggunakan mesin las.
5.       Adanya keahlian pemuda menggunakan system  server Hotspot yaitunya Miktotik.
6.       Adanya keahlian pemuda dibidang komputer baik Software maupun Hardware.
7.       Adanya toko bangunan yang siap mensuplai bahan untuk permbuatan tower di Nagari Koto Baru.
8.       Adanya Toko online yang terpercaya yang siap mensuplai peralatan elektronik untuk Hotspot.


VI.                RENCANA PELESTARIAN

Untuk pelestarian Jaringan Internet Hotspot akan dikelola oleh Organisasi Ikatan Pemuda Pemudi Jorong Koto Baru.

VII.             DASAR HUKUM

Dalam menawarkan Produk pemasangan Hotspot yang mungkin dalam pengembangannya berada di berbagai daerah yang berada di Nagari Koto Baru bahkan mungkin Kecamatan Payakumbuh , kami berpijak atau berpedoman berdasarkan hukum dari pemerintah.

Untuk mengembangkan tekhnologi ini maka frekuensi Wireless yang di gunakan adalah 2.4Ghz yang tertulis dalam Keputusan mentri No 2 tahun 2005 tentang penggunaan pita frekuensi 2400- 2483.5 Mhz yang di tandatangani pada tanggal 5 januari 2005 oleh mentri perhubungan M. Hatta Raharja. Inti dari keputusan Mentri tersebut adalah Anda tidak memerlukan ijin stasiun radio dari pemerintahan untuk menjalankan peralatan internet pada frekuensi 2.4Ghz. Tetapi anda di batasi oleh beberapa hal yaitu :
1.      Maksimum daya pancar adalah 20dBm
2.      Maksimum Efektifive Isotropic Radiated Power/IERP di antena adalah 36dBm.


VIII.           RANCANGAN ANGGARAN BIAYA


I.                    PENUTUP

Mohon maaf apabila dalam penulisan Proposal   ini  masih banyak kekurangan, kesalahan   penulisan, penyusunan dan prosedur, besar harapan kami atas bantuan Bapak / Ibu/ Saudara dikabulkannya permohonan bantuan ini, semoga nantinya bermanfaat bagi warga dilingkungan Jorong Koto Baru maupun Nagari Koto Baru Simalanggang dan sebelumnya kami sampaikan terima kasih.

Koto Baru Simalanggang, 20 November 2018

Disusun Oleh

Ikatan Pemuda Pemudi Jorong Koto Baru

Ketua




RENDI GUSTIMANDA

Statistics Hotspot IPPJKB

Interface <INTERNET-IN-101> Statistics Last update: Sun Jan 26 00:45:13 2020 "Daily" Graph (5 Minute Average) Max  I...